Rakyat dan Mahasiswa Kota Palu menggugat! Cabut Hak Guna Bangunan Lahan Masyarakat

Masa aksi didepan kantor BPN Kanwil Sulawesi Tengah. Foto: Tim Liputan Silolanginews

SILOLANGINews, Palu - Hidup rakyat, Hidup Rakyat, Cabut HGB!  Suara lantang bergema dari mobil pengeras suara yang diiringi ratusan masa aksi, Kamis (10/10).  Masa aksi yang menamai gerakan rakyat dan  mahasiswa  kota Palu menggugat tersebut, menuntut kejelasan atas hak tanah diantaranya tanah di belakang POLDA Sulawesi Tengah  dan juga di belakang Universitas Tadulako.

Dilansir dari Kumparan.com, aksi unjuk rasa tersebut  menuntut pemerintah segera mencabut sekaligus tak memperpanjang izin Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah lahan yang dikuasai oleh beberapa perusahaan. 

Mengawali aksi dengan menyambangi kantor BPN kantor wilayah Sulteng di Jalan S. Parman, masyarakat menyampaikan aspirasi dan menyegel kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah hampir 15 menit berada di BPN SULTENG masa aksi melanjutkan aspirasi mereka menuju ke depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah.

Moh. Rizal dalam orasinya mengatakan pemerintah harus segera mencabut segala bentuk perizinan HGB dan HGU di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, yang kini dikuasai oleh PT Lembah Palu Nagaya, PT Sinar Waluyo dan PT Sinar Putra Mumi.

“Tolak dan stop perpanjangan HGB PT Sinar Waluyo dan PT Sinar Putra Mumi yang masa berlakunya telah berakhir Agustus dan September 2019” Tegas rizal
Long march masa aksi menuju ke depan gedung kantor DPRD Sulawesi Tengah. Foto: Tim liputan Silolanginews

Sesampainya di depan DPRD, setelah melakukan negosiasi sebanyak 50 perwakilan masa aksi di izinkan masuk ke dalam ruangan untuk menyampaikan beberapa tuntutan kepada anggota DPRD Sulawesi Tengah yang hadir.


Mad_SL

Rakyat dan Mahasiswa Kota Palu menggugat! Cabut Hak Guna Bangunan Lahan Masyarakat Rakyat dan Mahasiswa Kota Palu menggugat! Cabut Hak Guna Bangunan Lahan Masyarakat Reviewed by Silo Langi on 10/10/2019 06:32:00 PM Rating: 5

No comments: