Gelar Deklarasi Tiga Titik:PMII Palu Suarakan Hak Masyarakat Buluri

 

Foto by: Walo, SL "Kekompakan PKC PMII Palu, gelar deklarasi tiga titik"

SilolangiNews-PaluPengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Palu, gelar deklarasi tiga titik dengan mengangkat tema “Narasi Tanda Bahaya Alam Sulawesi Tengah”. Suarakan hak masyarakat Buluri untuk akses air bersih, dan mengajak masyarakat Provinsi Sulawesi Tengah (SULTENG) untuk menjaga alam dari kerusakan tambang. (24/12/2025).



Dalam aksi yang dilakukan oleh PKC PMII Palu, menuntut enam persoalan terkait pengelolan sumber daya alam, melalui evaluasi menyeluruh terhadap dokumen pertambangan di sulawesi tengah sesuai dengan UU. No.32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan, UU No.17 tahun 2019 tentang sumber daya air, PP No.30 tahun 2024 tentang pengelolaan sumber daya air, PERPRES No.37 tahun 2023 tentang kebijakan nasional sumber daya air, PERDA PROV SULTENG No.15.



Kordinator Lapangan (KORLAP) aksi, Yusuf Basuara bersama dengan Wakil Korlap Syahrurrozy menyampaikan kepada Dinas Kehutanan Sulteng (DISHUT), Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (CIKASDA), dan Wali Kota Palu, agar menyelesaikan tuntas  kerusakan ekologis yang disebabkan oleh tambang batuan di Kelurahan Buluri, Kecamatan Uwejadi, yang menyebabkan tercemarnya sumber mata air Uwetumbu, juga merupakan sumber air bersih bagi masyarakat Buluri, dan sekarang sudah tercampur dengan debu bebatuan. Oleh karena itu PMII menyatakan pernyataan sikap sebagai berikut:



  1. Menegaskan bahwa Mata Air Uwetumpu harus diselamatkan dan dilindungi karena merupakan sumber kehidupan rakyat Buluri dan generasi kedepanya.
  2. Menolak segala bentuk eksploitasi tambang yang mengancam mata air, lingkungan dan keselamatan warga di wilayah Kelurahan Buluri dan pesisir palu – Donggala.
  3. Mendesak pemerintah daerah dan aparat terkait untuk.

  1. Melakukan evaluasi dan monitorium izin tambang batuan

2. Mencabut izin usaha pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melanggar

3. Menjalankan Peraturan Daerah (PERDA) dan Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang pengolahan sumber daya air secara tegas dan konsisten

4. Kami menuntut agar mata air ditetapkan sebagai kawasan konservasi dan cagar budaya serta dilindungi secara hukum dan sosial

5. Kami menuntut pengoloahan berbasis masyarakat melalui konservasi lingkungan penerapan kampung iklim uji coba air dan udara secara terbuka pemanfaatan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan bersama-sama untuk kepentingan rakyat

6. Kami menyatakan seluruh solidaritas terhadap seluruh masyarakat di berbagai daerah terutama kawan dan daerah kami di sumatera dan wilayah lain yang menjadi korban kekerasan struktural dan perampasan ruang hidup akibat eksploitasi sumber daya alam.

 


Selain itu, aksi yang di gelar mendapatkan aspirasi dan dukungan dari Kepala DISHUT yang diwakili oleh Bapak Andi Sakri Takwa, SP, Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam. Mengungkapkan bahwa DISHUT mendukung sepenuhnya atas apa yang disuarakan oleh teman-teman PMII.  Dalam hal tersebut DISHUT juga telah berusaha untuk mengantasi maraknya kegiatan tambang ilegal, agar kejadian yang terjadi di Sumeatera dan Aceh tidak berdampak di Sulawesi Tengah.

 


“Mewakili Pimpinan, ini arahan pimpinan akan apa yang disampaikan adek-adek tadi. Kami mendukung sepenuhnya apa yang adek-adek lakukan agar yang terjadi di aceh dan sumatera tidak terjadi di Sulewesi tengah, dan juga telah banyak tambang-tambang ilegal yang telah kami proses,” Ungkap Andi Sakri.

 


Kegiatan aksi yang melibatkan 25 orang tersebut, bergerak dari tiga titik berbeda dan berakhir dengan dibukanya mimbar bebas di Taman Vatulemo, tepat di depan kantor Wali Kota. Mimbar bebas dilaksanakan untuk memberikan setiap orang kesempatan, menyampaikan ekpresi dan tuntutan atas suara mereka sebagai masyarakat yang terus menanti utnuk di dengarkan.

 

Penulis: Walo/SL, Aswad/SL
Editor  : Sulfia/SL

Gelar Deklarasi Tiga Titik:PMII Palu Suarakan Hak Masyarakat Buluri Gelar Deklarasi Tiga Titik:PMII Palu Suarakan Hak Masyarakat Buluri Reviewed by Silo Langi on 12/26/2025 07:26:00 PM Rating: 5

No comments: