Biaya KKN yang berdampak pada angkatan 76 |
Pasalnya mahasiswa dibebani Biaya yang berlaku hanya pada KKN Angkatan 76. Keresahan ini disampaikan melalui akun facebook yang bernama Irawan Saputra.
Irawan: “Mahasiswa angkatan 13 resah degan masalah biaya KKN yang berdampak pada angkatan 76.dengan keluarnya peraturan permen no 39 tahun 2016 tentang BKT dan UKT pada pasal 9 ayat 1 point b yang menyatakan bahwa perguruan tinggi negri tidak menanggung biaya kuliah kerja nyata(KKN).
Dan pada angkatan 75 tidak di punggut biaya (KKN) padahal peraturan permen no 39 tahun 2016 itu di tetapkan pada 7 juni 2016.masalahnya di angkatan 75 tersebut tdk di punggut biaya apapun padahal peraturan sudah di tetapkan pada tanggal 7 juni 2016.
Disinilah tdk ada keadilan,penyelewengan peraturan dan penyelewangan agaran mahasiwa yang membayar UKT.siapakah yang harus bertanggung jawab dengan penyelewengan peraturan tersebut? kemudian tdk ada dari pihak birokrasi membuat administratif transparansi anggaran UKT angkatan 13.
Siapakah yang bertanggung jawab?krn politik atau........
TIDAK JELAS.kami mahasiswa butuh transparansi..............salam”.
Sepertinya aturan ini memberatkan mahasiswa, sehingga semua ini butuh kejelasan dan perhatian yang cukup serius dari pimpinan Universita Tadulako.
(Riska.SL)
Suara Hati KKN Angkatan 76
Reviewed by Silo Langi
on
4/21/2017 07:51:00 PM
Rating:
No comments: