![]() |
Foto by: Sulfia,SL/"Pembatalan Kongres Luar Biasa Oleh Presidium Sidang" |
SiloLangiNews-Palu. Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Tadulako yang diadakan di ruangan FKIP 07 resmi dibatalkan. Pembatalan dilakukan karena tidak kuorumnya peserta sidang saat itu hingga terjadi beberapa kali pending sidang. (22/10/2025)
Pada tanggal 14 Oktober 2025, DPM mengadakan KLB dalam rangka mewujudkan pembentukan Amandemen Anggaran Dasar Lembaga Mahasiswa FKIP UNTAD tetapi saat hari H pelaksanaannya terjadi perdebatan. Saat itu jumlah lembaga yang menghadiri KLB tidak sampai 3/4 lembaga untuk bisa kuorum serta tidak adanya peserta penuh yang menyebabkan kegiatan harus di pending sampai pada hari Selasa, 20 oktober 2025 pukul 16.30 WITA dengan kesepakatan DPM akan membuat dan mengirimkan surat permintaan delegasi lembaga. Kemudian surat balasan dibatasi hingga kamis, 16 oktober 2025 pukul 00.00 WITA untuk pemberian soft file sedangkan surat hard file tetap diterima hingga sebelum kegiatan dimulai pada 20 oktober pukul 16.30 WITA.
Namun pada saat sidang lanjutan yang diadakan pada hari Senin, 20 Oktober 2025 sampai pada pukul 22.00 WITA peserta tetap tidak kuorum dimana hanya sebanyak 17 lembaga peserta penuh yang hadir yang seharusnya minimal 3/4 atau 19 lembaga yang harus hadir. Akhirnya diambil keputusan kembali untuk dilakukan pending hingga hari selasa 21 oktober dengan 3 poin catatan.
Sesuai pada kesepakatan Kongres Luar Biasa (KLB) pada Senin, 20 Oktober 2025 bertempat di ruangan FKIP 07 yang telah disepakati 3 point dan telah di ketok palu yakni:
Kongres Luar Biasa akan dilanjutkan jika:
1. Berdasarkan jumlah list kelembagaan FKIP Universitas Tadulako pada grup WhatsApp, minimal 3/4 lembaga. Jumlah tersebut paling lambat pada tanggal 21 Oktober 2025 pukul 12.00 WITA. Apabila jumlah tersebut tidak terpenuhi, maka Kongres Luar Biasa dibatalkan secara tidak langsung dan akan dibahas kembali dalam Kongres Tahunan.
2. Apabila jumlah kelembagaan FKIP Universitas Tadulako mencapai 3/4 lembaga, maka seluruh lembaga wajib mengikuti Kongres Luar Biasa hingga selesai.
3. Apabila delegasi peserta penuh digantikan, maka lembaga tersebut harus membuat surat delegasi peserta penuh yang baru.
Kongres Luar Biasa akan dilanjutkan jika:
1. Berdasarkan jumlah list kelembagaan FKIP Universitas Tadulako pada grup WhatsApp, minimal 3/4 lembaga. Jumlah tersebut paling lambat pada tanggal 21 Oktober 2025 pukul 12.00 WITA. Apabila jumlah tersebut tidak terpenuhi, maka Kongres Luar Biasa dibatalkan secara tidak langsung dan akan dibahas kembali dalam Kongres Tahunan.
2. Apabila jumlah kelembagaan FKIP Universitas Tadulako mencapai 3/4 lembaga, maka seluruh lembaga wajib mengikuti Kongres Luar Biasa hingga selesai.
3. Apabila delegasi peserta penuh digantikan, maka lembaga tersebut harus membuat surat delegasi peserta penuh yang baru.
Pada 21 oktober 2025 lembaga yang mengisi list hanya sebanyak 13 lembaga yaitu:
1. DPM
2. LPM Silo Langi
3. HIMASKI
4. eLSAM
5. HIMSA
6. HIMADIGSA
7. HIMA-PJKR
8. HIMABIKON
9. UKOKIP
10. HIMAPAUD
11. Lalimpala
12. HIMADIPA
13. HIMAFI
1. DPM
2. LPM Silo Langi
3. HIMASKI
4. eLSAM
5. HIMSA
6. HIMADIGSA
7. HIMA-PJKR
8. HIMABIKON
9. UKOKIP
10. HIMAPAUD
11. Lalimpala
12. HIMADIPA
13. HIMAFI
Sehingga di ruang FKIP 07 pukul 18.00 WITA KLB dibatalkan sesuai kesepakatan bersama. Ketua DPM Arief Rahman mengirimkan pesan Whatsapp seperti ini di grub lembaga untuk memberikan penjelasan kepada lembaga-lembaga:
Maka dengan ini saya selaku ketua DPM FKIP UNTAD mewakili pengurus DPM FKIP UNTAD membatalkan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk Amandemen Anggaran Dasar Lembaga Mahasiswa FKIP UNTAD. Dikarenakan point 1 tidak terpenuhi atau list lembaga tidak sampai 3/4 dari lembaga FKIP UNTAD. Mekanisme pembatalan KLB:
- Pada Selasa, 21 Oktober 2025 tepat pukul 18.30 WITA, KLB akan dimulai dan akan dibatalkan serta ditutup oleh Presidium sidang, walaupun tidak kourum.
- Mengundang seluruh ketua-ketua lembaga dan peserta penuh untuk menghadiri.
- Melakukan pembuatan berita acara sebelum KLB ditutup.
- Melakukan pembuatan berita acara sebelum KLB ditutup.
Penulis: Walo/SL
Editor: Rika/SL
Kisruh KLB FKIP UNTAD: Gagal Kuorum, Kongres Dinyatakan Batal!
Reviewed by Silo Langi
on
10/22/2025 05:12:00 PM
Rating:

No comments: