KKN Kok Berbayar, Tanggapan Mereka?

FOTO:Dr. Muhtar Lutfi.SE.M.Si. Ketua PPII-iptek.
SILOLANGI News, PALU-KKN atau Kuliah Kerja Nyata merupakan salah satu mata kuliah yang wajib diprogram oleh mahasiswa tingkat akhir. Tapi ada yang berbeda pada KKN angkatan 76 tahun ini. Pasalnya mahasiswa yang akan turun KKN harus membayar uang pendaftaran sebesar Rp 800.000,00-. Isu tersebut meresahkan mahasiswa.


Hal ini tidak bisa diterima karena mahasiswa dari angkatan 2013 kebawah sudah membayar Uang Kuliah Tunggal sebesar Rp 1.750.000,00 dan Rektor juga pernah mensosialisasikan kepada mahasiswa bahwa dana UKT digunakan untuk kegiatan perkuliahan mahasiswa sampai wisuda.

Masalah ini tak kunjung usai sehingga masalah ini masih menjadi tanya jawab dikalangan mahasiswa dan pengelola kkn serta  pihak universitas. Masalah ini sangat meresahkan mahasiswa KKN Angkatan 76, Pasalnya pembayaran ini hanya diberlakukan pada KKN angkatan 76.

Bulan juni tahun 2016  berdasarkan peraturan menteri  Menristekdikti no 39  tahun 2016 telah mengatur tentang pembiayaan KKN.” Sejak bulan juni tahun 2016 peraturan menteri  Menristekdikti no 39  tahun 2016 menyatakan bahwa pembiayaan KKN Mahasiswa tidak lagi masuk dalam komponen UKT.

 Berarti bahwa pada saat di tetapkannya peraturan menteri itu pelaksanaan kegiatan KKN sudah harus membayar, Kemudian selanjutnya bahwa pihak universitas itu agak terlambat mendapatkan informasi tentang berlakunya peraturan menteri tersebut.

 Sehingga  KKN  angkatan 74 dan 75 itu, mahasiswa yang seharusnya sudah membayar tidak lagi membayar biaya KKN, itu semua di tanggung oleh universitas".

"Pada hari kamis 13 April 2017 kemarin, kami mengadakan pertemuan dengan warek 1 membahas tentang  bagaimana pelaksanaan KKN  angkatan 76 ini dan seterusnya, apakah itu masih akan di bebankan kepada mahasiswa atau akan di tanggung oleh universitas”. Ungkap Dr. Muhtar Lutfi.SE.M.Si selaku ketua PPII-iptek.

Adapun tujuan dari pemungutan biaya ini, yaitu untuk membiayai komponen-komponen kegiatan penyelenggaraan KKN." Dana itu di gunakan untuk penyelenggaraan kegiatan KKN, ada banyak komponen-komponen kegiatan penyelenggaraan KKN itu,

 Misalnya di gunakan untuk konsumsi, pembekalan, pembelian atribut (jaket,topi,spanduk untuk masing-masing posko) biaya transportasi dari untad ke lokasi KKN, membiayai para dosen yang melakukan pembimbingan  dan pemantauan pada saat pelaksanaan KKN

dan setiap mahasiswa di bebankan atau biaya yang di gunakan seorang mahasiswa yang melakukan kegiatan KKN itu sebesar  Rp.800.000 lebih itulah hitung-hitungannya yang menjadi unit cost bagi setiap mahasiswa KKN” Ungkapnya.

Dan di satu sisi, Dr. Muhtar Lutfi.SE.M.Si selaku ketua mengakui  komponen biaya penyelenggaraan biaya untad kurang memadai.” kita harus mengakui bahwa komponen biaya penyelenggaraan biaya di perguruan tinggi di untad ini sebenarnya  kurang memadai, khususnya jurusan-jurusan yang punya  kegiatan-kegiatan Laboratorium  dan semacamnya.

Karena ada dua komponen yang  perlu  diketahiu oleh mahasiswa, ada yang di sebut UKT(uang kuliah tunggal) dan biaya kuliah Tunai, uang kuliah tunai ini sudah tidak mampu menutupi biaya kuliah tunggal, maksudnya biaya yang dikeluarkan  jauh lebih besar  ketimbang  uang yang dibayarkan”Ujarnya.

Pihak dari PPII-iptek masih menunggu keputusan pimpinan universitas terkait masalah ini.” kami masih menunggu kebijakan  dari pak Rektor untuk penyelenggaraannya seperti apa, karena peraturan menteri itu harus kita laksanakan. Misalkan sudah di larang oleh pemerintah  untuk kita tidak membayarkan.

Pemerintah mengatakan bahwa untuk penyelenggaraan kegiatan KKN mahasiswa  harus membayar itu perintah dari pemerintah yang harus kita lakukan, kalau itu kita tidak lakukan maka, apabila UNTAD mau mengeluarkan anggaran bukan dari pembayaran mahasiswa  secara langsung untuk melakukan kegiatan KKN  maka itu melanggar peraturan dan itu tidak dibenarkan,

itu akan berdampak pada universitas karena mengeluarkan uang tidak memiliki dasar dan saya tegaskan bahwa keputusan ini bukan diputuskan oleh PPII IPTEK, melainkan di tetapkan oleh Rektor, apakah mahasiswa itu akan membayar atau tidak, karena kita disini hanya sebagai penyelengaraan kegiatan KKN” ungkapnya.

Berdasarkan undang-undang perguruan tinggi, di perbolehkan memungt uang kkn dan hal tersebut sudah ada di SK mentri dan Prof. Dr. Ir. Mahfudz,MP selaku Wakil Rektor II Universitas Tadulako.

 Beliau juga mengatakan tidak pernah tau kalau uang KKN sudah masuk didalam UKT. “uang KKN tidak masuk didalam UKT, fleksibelnya UKT 1,7 juta sementara biaya kuliah tunggal 9 juta”Ujarnya.

 Disisi  lain Beliau  tidak mengetahui tentang pembayaran KKN khususnya FKIP yang isunya beredar akan dipungut biaya, karena aturan tersebut bukan pihak dari warek II yang memutuskan dan Beliau juga mengataan tugas warek II hanya mengurus uang masuk.”Saya tidak tau aturan yang begitu  karena bukan saya yang tetapkan, itu kan dari fakultas dengan lembaga, yang saya urus hanya berapa uang  masuk.

 Untuk penetapannya berapa dan untuk apa itu urusan mereka. Berapa semua uang yang lembaga ambil dan untuk apa semua uang itu lembaga yang tau. Mekanismenya mereka masukan usulan kesini bahwa untuk KKN angkatan sekian, dana sekian, setelah itu baru kami postrik sesuai dengan peruntukannya itu” Ungkap  Prof. Dr. Ir. Mahfudz,MP selaku Wakil Rektor II Universitas Tadulako.

(Adi.Depur.Azizah.Nabila.Riska.SL)



 

KKN Kok Berbayar, Tanggapan Mereka? KKN Kok Berbayar, Tanggapan Mereka? Reviewed by Silo Langi on 4/19/2017 11:28:00 PM Rating: 5

No comments: