Rapat Dengar Pendapat (Hearing)

 
Foto, Tim liputan SilolangiNews

SilolangiNews, PALU-Rapat Dengar Pendapat (Hearing) antara Front Perjuangan Mahasiswa-Sulawesi Tengah dengan Rektor universitas Tadulako  terkait permasalahan-permasalahan yang terjadi di Universitas Tadulako tercinta, terkusus masalah skorsing Mahasiswa dengan kedok pengembalian dan penolakan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Pertemuan ini di selenggarakan oleh wakil ketua DPRD bersama dengan Komisi Empat DPRD Provinsi. Kegiatan berlansung di Ruangan Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sekitar pukul 15:30 sampai Pukul 17:00 WITA, Senin 30 Oktober 2017.Pertemuan yang di jadwalkan Pukul 14: 00 WITA molor hingga 1 jam 30 menit, dikarenakan beberapan kesibukan Komisi Empat dan Pihak Kampus Untad.Dengan kesungguhan dan percaya diri untuk membela kebenaran Front Perjuangan Mahasiswa setua menunggu hingga semua pihak hadir di dalam ruangan.

Pertemuan ini di pandu oleh Dr. M. Alimuddin, MS wakil ketua DPRD Provinsi. Belia menegaskan bahwa pertemuan ini adalah untuk mencari solusi, " tujuan kita bertemu dan duduk bersama di tempat ini adalah untuk mencari solusi apa yang terdi pada beberapa mahasiswa, harapan saya kita dapat menyelesaikan dengan kepala dingin. Kami dari DPRD terkhusus pada Komisi Empat ingin mendengar penjelasan dari mahasiswa apa yang terjdi sebenarnya, mulai dari pokok permasalahan hingga terjadi skorsing pada beberapa mahasiswa dan penjelasan dari pihak Untad", Jelasnya.

Pada kesempatan kedua diberikan kepada perwakilan Front Perjuangan Mahasiswa untuk memaparkan kerisauan dan persoalan-persoalan yang terjadi, "Pokok permasalah ini berawal dari aksi HARDIKNAS 2017 dan Himbauan untuk tidak membayar tes kesehatan bagi mahasiswa baru yang lulus seleksi nasional yang dikluarkan oleh ketua HIMASOS. Berangkat dari persoalan itu muncul beberapa persoalan di antaranya, Pembubaran paksa massa aksi di sertai tindakan pemukulan, penyegelan sekertariat lembaga kemahasiswaan (BEM FAPERTA, MAJELIS MAHASISWA, BEM UNIVERISTAS TADULAKO), Penurunan sepihak Presiden Mahasiswa Universitas Tadulako tanpa melalui jalur kelembagaan Untad, Pengankatan sepihak Dewan Presidium tanpa melalui konres kemahasiswaan, terjadi skorsing (pengembalian UKT) kepada beberapa mahasiswa yang di indikasikan terlibat aksi tersebut (Aprianto Simon, Ridwan, Mahfud Mahdang) dan sejumlah ketua lembaga yang mengeluarkan Himbauan agar tidak mengikuti tes kesehatan di antaranya ketua Himasos (Muh. Fakhrur Razy), Ketua BEM FMIPA (Rusiamin Rahmat Supriyadi), Ketua BEM HUKUM (Muhammad Rivaldi). Dan hal palin mengerikan adalah setiap mahasiswa ataupun lembaga kemahasiswaan yang terlibat dalam gerakan mengkritisi kebijakan kampus selalalu mendapatkan terror (ancaman) dari beberapa akun palsu, sekaligus pencemaran nama baik, baik secara individu hingga keluarga", Ungkap Aprianto.

Pada kesempatan ketiga di berikan kepada pihak Untad untuk memaparkan latar belakan terjadinya skorsing kepada mahasiswa.  "Klarivikasi, skorsing yang di berikan kepada beberapa orang mahasiswa itu merupakan respon dari pimpinan universitas terkait dengan beberapa kasus yang dilakukan oleh adik-adik sekalian, kami juga sampaikan bahwa salah satu kasus yang sedang berjalan di pengadilan negeri palu adalah adinda saya Muh. Fakhrur Razy kami setiap hari kamis itu bertemu di persidangan di pengadilan negeri palu sekarang sedang proses mediasi belum masuk ke pokok perkara. kami optimis bahwa kasus ini tidak masuk ke pokok perkara karna saya melihat gejalahnya itu akan melalui jalur mediasi/penyelesaian secara kekeluargaan. kami dari pihak universitas tidak ada niat menghukum ade-ade sekalian, itu adalah bagian dari proses pembelajaran. Prinsipnya skorsing yang diberikan oleh pimpinan Untad, sebagai contoh Muh. Fakhrur Razy beliau itu menyampaikan kepada mahasiswa sosiologi bahwa tidak di wajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan. yang kedua adalah seolah-olah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh pimpinan universitas itu merupakan pungutan liar. Kami perlu sampaikan bahwa informasi yang di sampaikan ananda itu bisa berimplikasi hukum pidana, kalau kita baca UU No 14 tahun 2008 pasal 58 UU keterbukaan informasi publik bahwa siapa saja yang mengeluarkan informasi yang menyesatkan dan itu bisa merugikan kepentingan orang lain itu ada ancaman pidana. kalau kita sampaikan informasi bahwa tidak diwajibkan memeriksakan kesehatan itu sebenarnya informasi yang tidak berdasar dan itu informasi yang menyesatkan dan merugikan orang lain. siapa yang dirugikan? yang dirugikan adalah mahasiswa baru yang sudah lulus seleksi dan mendengar informasi  kemidian dia tidak memeriksakan kesehatannya di pasilitas kesehatan yang ada di sulteng ini, kalau ia mendaftar ulang tampa menunjukkan surat keterangan sehat maka berhak ditolak sebagai mahasiswa baru. Tujuan dari tes kesehatan ini adalah untuk mengantisipasi saat ormik berlansung", Jelas salah seorang perwakilan rektor.

"Disilain, saat ini Untad sementara persiapa akreditasi menuju A, sehungga barangsiapa yang mengganggu stabilitas kampus maka akan di beri sangsi dengan cara pengembalian UKT dan skorsing bagi mahasiswa yang melakukan hal tersebut. Tapi ketika mahasiswa tersebut menghadap kepada pimpinan Fakultas dan Universitas untuk mengakui kesalahannya maka akan di aktifkan kembali", Ungkapnya.

Pada kesempatan terakhir diberikan kepada Anggota komisi Empat DPRD, menarik kesimpilan bahwa pihaknya akan bertemu lansung dengan pimpinan Universitas bersama dengan mahasiswa yang di skorsing. "mendengar dari beberapa penjelasan, kami akan melakukan mediasi dengan pimpinan Universitas bersama dengan kalian agar malasalah ini tidak berlarut-larut, kami akan menjadwalkan pertemuannya", Ungkapnya.

pertemuan ini menghasilkan kesepakatan bahwa akan melakukan mediasi bersama dengan pimpinan Universitas dengan mahasiswa yang di dampingi lansung oleh komisi Empat DPRD.

(SL)

Rapat Dengar Pendapat (Hearing) Rapat Dengar Pendapat (Hearing) Reviewed by Silo Langi on 11/01/2017 01:07:00 PM Rating: 5

No comments: