SiloangiNews–Palu. Pada tanggal 16 Juni 2026, agenda Pemilihan Umum Raya (PEMIRA) Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tadulako (BEMUT) telah terlaksana. Namun, hasil dari PEMIRA tersebut menimbulkan sejumlah polemik di tataran kemahasiswaan Universitas Tadulako (UNTAD) yang telah menjalankan pesta demokrasi. Hal ini dipicu oleh terindikasinya beberapa kejanggalan dalam prosesi pelaksanaan yang berujung pada sengketa hasil PEMIRA.
Di tengah kontroversi tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang dianggap memperkeruh situasi. Mulai dari nihilnya kepastian dan transparansi sengketa yang berimplikasi pada tidak adanya legalitas berupa SK Kepengurusan dari Rektor UNTAD, hingga dugaan penyalahgunaan nama almamater pada kegiatan Musyawarah Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (MUNAS BEM-SI). Kehadiran oknum yang mengatasnamakan diri sebagai ‘Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Maahasiswa BEM UNTAD’ dinilai sebagai tindakan yang seolah-olah mengklaim representasi resmi seluruh Mahasiswa UNTAD melalui nama BEMUT, padahal status kepemimpinan BEMUT sendiri masih dalam bayang-bayang sengketa internal.
Hal tersebut menjadi isu hangat yang tengah diperbincangkan oleh Mahasiswa UNTAD, terlebih belum lama ini telah terlaksana kegiatan ‘Dialog Sapa Indonesia Timur & Musyawarah Wilayah BEM-SI, Sulawesi-Papua’. Padahal, poin legalitas di atas belum terpenuhi. Hal ini kian dipertegas oleh pihak birokrasi UNTAD pada kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) dengan tidak melibatkan BEM Universitas Tadulako, mengingat proses sengketa PEMIRA yang belum usai serta belum adanya kejelasan terkait penerbitan SK Kepengurusan dari Rektor UNTAD.
Hingga saat ini, pihak Birokrasi UNTAD belum memberikan keterangan resmi mengenai kejelasan situasi tersebut. Di sisi lain, hadirnya perwakilan yang mengatasnamakan BEM UNTAD pada MUNAS BEM-SI yang secara administratif umumnya mengisyaratkan bukti SK Kepengurusan aktif yang dinilai semakin memperkeruh suasana Kelembagaan Mahasiswa UNTAD. Terlebih lagi, sampai hari ini masih banyak lembaga kemahasiswaan internal kampus yang SK Kepengurusannya tak kunjung diterbitkan oleh pihak birokrasi. Alhasil, timbul berbagai asumsi di kalangan mahasiswa bahwa dinamika ini terkesan ditunggangi oleh kepentingan luar yang bukan merupakan murni kepentingan Mahasiswa UNTAD.
Poin Kunci Isu Utama:
1. Tidak Ditetapkannya PRESMA dan WAPRESMA Terpilih: akibat sengketa hasil PEMIRA yang hingga kini belum menemui titik terang.
2. Krisis Legalitas Organisasi (Nihil SK Rektor): belum adanya dasar hukum yang sah berupa Surat Keputusan (SK) Kepengurusan resmi dari Rektor UNTAD.
3. Penyalahgunaan Nama Lembaga dan Klaim Representasi: kehadiran pada kegiatan MUNAS BEM-SI dengan membawa nama BEM UT, yang secara otomatis mengklaim representasi seluruh Mahasiswa Universitas Tadulako tanpa legalitas internal dan birokrasi yang sah.
Penulis: MID (Mahasiswa UNTAD)
Sengketa PEMIRA, Krisis Legalitas dan Klaim BEM-SI: Siapa yang Diwakili, Siapa yang Menunggangi?
Reviewed by Silo Langi
on
7/29/2026 07:44:00 PM
Rating:
Reviewed by Silo Langi
on
7/29/2026 07:44:00 PM
Rating:



No comments: