Kandidat dengan 4000 Suara Gagal Jadi Presma UNTAD 2025?

Foto by: Mimi Yanti, SL/"Mahasiswa Menuntut Kegagalan Demokrasi di Kampus Untad"


SiloLangiNews-Palu. Pada Jumat pagi, 27 Juni 2025, Majelis Mahasiswa (MM) Universitas Tadulako (UNTAD) mengunggah sebuah postingan di akun Instagram resminya yang memuat Surat Keputusan terkait pengangkatan Pasangan Calon 02 Moh.Jen dan M.yayan Tumina sebagai Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa UNTAD Periode 2025.



Unggahan tersebut memicu kontroversi sebab sebelumnya pada Sabtu, 7 Juni 2025, Paslon 01 Asrar dan Gunawan April Yanto telah lebih dahulu ditetapkan sebagai pasangan terpilih melalui Surat Keputusan Panitia Pelaksana Pemilihan Umum (P3U) Majelis Mahasiswa dengan nomor 05/P3U/MM-UNTAD/V/2025.



Ketua Panitia Pemilihan Umum Mahasiswa (P3U) menyampaikan kekecewaannya terhadap unggahan akun Instagram Majelis Mahasiswa (MM) pada Jumat pagi, 27 Juni 2025. Ia menilai langkah tersebut diambil secara sepihak tanpa melibatkan unsur kepengurusan maupun panitia.



"Pertama, kami dari kepengurusan sama sekali tidak mengetahui adanya penetapan Paslon 02 sebagai Presma dan Wapresma terpilih. Sejauh ini, kami tidak pernah dilibatkan dalam proses penyelesaian sengketa pemilu. Ini mengindikasikan adanya manuver dari Ketua MM tanpa sepengetahuan kami. Padahal, penyelesaian sengketa seharusnya ditangani oleh Panwas yang terdiri dari para ketua biro dan komisi," ujar Ketua Panitia Pemira.



Sengketa pemilu sebelumnya sempat dibahas dalam forum Panitia Pengawas (Panwas) pada 13 Mei 2025. Forum tersebut mengundang ketiga tim sukses dari masing-masing pasangan calon. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, akhirnya diputuskan bahwa proses penyelesaian gugatan diserahkan sepenuhnya kepada pihak birokrasi kampus.



Pada Jumat, 20 Juni 2025, forum lanjutan digelar untuk meninjau kembali hasil telaah sengketa pemilu mahasiswa. Forum ini muncul sebagai respons atas desakan sejumlah pengurus yang menilai adanya kejanggalan dalam penyusunan draft awal telaah yang diduga disusun secara sepihak oleh Ketua Majelis Mahasiswa (MM). Hasil dari forum tersebut adalah penyusunan ulang telaah sengketa yang ditandatangani bersama oleh Ketua MM dan para pengurus. Namun, kekecewaan kembali muncul ketika hasil telaah terbaru tersebut tidak dipublikasikan. Sebaliknya, akun Instagram Majelis Mahasiswa justru mengunggah pamflet penetapan Paslon 02 sebagai pasangan terpilih, yang diduga dibuat langsung oleh Ketua MM tanpa melibatkan pengurus. Padahal, poin krusial dalam telaah tersebut adalah pentingnya mempertimbangkan hasil perolehan suara sebagaimana tercantum dalam berita acara.



Sebagai bentuk protes, beberapa pengurus dari delegasi FKIP dan FKM menyatakan pengunduran diri mereka pada 27 Juni 2025, meskipun proses pengunduran diri tersebut belum secara resmi ditindaklanjuti. Pengunduran diri ini dilatarbelakangi oleh kekecewaan atas sikap Ketua MM, Farhan Mubina, yang dianggap mengambil keputusan dan menerbitkan unggahan tanpa melibatkan pengurus lainnya.



"Alasan pengurus merasa kecewa karena tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan tiba-tiba pamflet sudah naik," tulis Fahril delegasi FKIP yang sebelumnya menjabat dalam Biro Kampanye dan Media.



Pada 27 Juni 2025, akun Instagram Majelis Mahasiswa (MM) Universitas Tadulako kembali mengunggah siaran pers berisi pernyataan resmi Ketua MM terkait tindak lanjut atas terbitnya Surat Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 4884/UN28/HK.02/2025 mengenai pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNTAD periode 2025.



Dalam unggahan tersebut, MM turut melampirkan sejumlah bukti dan alasan yang mendasari keputusan menetapkan Paslon 02 sebagai pasangan terpilih. Disebutkan bahwa Asrar, Ketua Paslon 01, diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual. Sementara itu, Wakilnya, Gunawan April Yanto, disebut terbukti memalsukan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan dirinya pernah menjabat sebagai pengurus inti, berdasarkan notulensi Rapat Dengar Pendapat oleh Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Hukum UNTAD 2025. Selain itu, calon ketua dari Paslon 03, Atharik, juga dinyatakan tidak memenuhi syarat karena belum melunasi pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan telah mengakui hal tersebut.



Pada Sabtu sore, 28 Juni 2025, akun Instagram @anakuntaddotcom mempublikasikan bantahan dari pihak keluarga korban terkait tudingan bahwa kasus kekerasan seksual yang menyeret nama calon presiden mahasiswa terpilih, Asrar, telah dipolitisasi. Dalam unggahan tersebut, keluarga korban membeberkan kronologi kejadian dan menegaskan bahwa kasus ini merupakan murni tindakan kekerasan seksual, bukan bagian dari permainan politik.



Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Tadulako turut membenarkan bahwa kasus tersebut telah diproses secara internal dan terbukti melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Namun, Satgas belum merilis pernyataan resmi ke publik dengan alasan perlindungan identitas dan hak-hak korban, serta karena substansi kasus tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Rektor. Satgas menyebutkan bahwa kemungkinan penerbitan press release masih akan dipertimbangkan jika SK Rektor dinilai belum cukup sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.



Sementara itu, seperti dikutip dari mediacentral.info pada 26 Juni 2025, pihak Asrar telah menyampaikan bantahan resmi terhadap tuduhan pelecehan seksual. Dalam pernyataannya, Asrar menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang keji dan bentuk kampanye hitam yang mencoreng demokrasi kampus. Tuduhan tersebut pertama kali muncul dalam bentuk poster yang tersebar saat pelaksanaan Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira) pada 5 Mei 2025, yang mencantumkan foto dan nama Asrar sebagai pelaku pelecehan tanpa disertai bukti hukum yang sah.



"Saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Ini adalah fitnah yang disengaja untuk menjatuhkan saya secara politik," ujar Asrar dalam wawancara pada Kamis, 26 Juni 2025. Ia juga mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polresta Palu atas dugaan pencemaran nama baik, dengan melampirkan bukti seperti rekaman CCTV dan keterangan saksi.



Sehari setelahnya, pada 27 Juni 2025, mediacentral.info kembali melaporkan bahwa Asrar telah mengambil langkah hukum dengan menunjuk Rizal Sugiarto, S.H. seorang pengacara muda sekaligus tokoh pemuda Sulawesi Tengah sebagai kuasa hukumnya.



"Saya tidak akan membiarkan fitnah ini membusuk di ruang kampus. Saya akan lawan. Demi harga diri, dan demi demokrasi kampus yang harus kita jaga bersama," tegas Asrar.



Rizal Sugiarto membenarkan bahwa dirinya telah diminta untuk mendampingi Asrar secara langsung. Ia menyatakan bahwa apabila secara resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum, pihaknya akan menindaklanjuti perkara ini secara serius dan terstruktur, berdasarkan bukti serta fakta yang disampaikan kliennya.



"Siapa pun yang menyebarkan fitnah, harus bertanggung jawab secara hukum," pungkas Rizal.



Penulis: Rika/SL

Kandidat dengan 4000 Suara Gagal Jadi Presma UNTAD 2025? Kandidat dengan 4000 Suara Gagal Jadi Presma UNTAD 2025? Reviewed by Silo Langi on 6/28/2025 07:05:00 PM Rating: 5

No comments: